Monday, October 24, 2016

Satgas pungli harusnya sasar ahok

Pungli sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa dan menjamur di indonesia. Pungli juga termasuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Bentuk pungli juga bisa bermacam macam dimulai dari melebih lebihkan ongkos pelayanan, denda illegal, pelayanan diatas tarif normal dan jual beli diluar ketentuan.
Padahal kalau di telaah lebih dalam satgas pungli yang tertuang dalam perpres no 87 tahun 2016 sama dengan maksud dan tujuannya di bentuk KPK.
Kalau berbicara pungli maka kita akan ingat dengan kasus pungli yang aman dan bisa melenggang bebas. Pungli itu adalah pungutan liar atau pungutan yang tak mempunyai ketetapan hukum. Dan phngli tersebut mengena seseorang bernama ahok yang dengan sengaja menetapkan konstribusi sebesar 15 persen kepada pengembang untuk kasus reklamasi teluk jakarta.
Konstribusi yang besar 15 persen jelas tidak diatur dalam aturan manapun dan tidak berdasarkan hukum. Jadi semisal ahok meminta konstribusi baik itu sebesar 15 persen atau 1 persen tetap permintaan tersebut sudah melanggar hukum dan ahok harus di periksa. Tapi kembali lagi, mau tidak yanh berkuasa sekarang menyeret nama ahok untuk diperiksa. Tentu masyarakat sudah mengerti dan faham akan ending dari kasus konstribusi 15 persen untuk reklamasi.

No comments:

Post a Comment